KPU Kabupaten Sukamara Ajak Panwas Turun Bersama Lakukan Verfak
Sukamara, kpu.go.id - Untuk mengefektifkan dan mengefisien pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) terhadap keanggotaan Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019 dan pengawasannya, Ketua KPU Kabupaten Sukamara, Mat Saleh, mengajak Panwas Kabupaten Sukamara turun bersama-sama lakukan verfak. Keinginan ini disampaikannya pada saat penutupan Bimtek petugas verifikasi lapangan (verifikator) keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 di Aula Kantor KPU Kabupaten Sukamara pada Hari Rabu (13/12/17).
Jika hal ini dapat dilakukan, menurut Saleh maka jalannya verfak akan sangat baik. Mengingat pengalaman masa lalu, pada saat verfak banyak kendala yang ditemui. Jika ada unsur Panwas dalam tim pelaksana verfak, maka Panwas dapat melihat secara langsung jalannya verfak, dan setiap kendala yang ditemui dapat segera diselesaikan bersama-sama di lapangan.
Pasal 34 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPRD menyebutkan bahwa dalam melaksanakan Verifikasi Faktual KPU/KIP Kabupaten/Kota atau verifikator lapangan dapat didampingi Bawaslu Kabupaten/Kota. “Hal ini memang tidak wajib. Tetapi dengan pasal ini, menurut saya, Bawaslu/Panwas Kabupaten sebaiknya turun bersama-sama KPU Kabupaten dan verifikator untuk melakukan verifikasi. Hal ini untuk lebih menjamin keterbukaan, efektif dan efisien penyelenggaraan. Dengan turunnya Panwas bersama-sama kami diharapkan setiap permasalahan yang ditemui dapat langsung diselesaikan,” ujar Saleh.
Seperti diketahui, KPU Kabupaten Sukamara akan melaksanakan verfak terhadap keanggotaan parpol baru yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi oleh KPU RI. Sebagaimana jadwal, verfak akan dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2017 sd 4 Januari 2018. Dalam melaksanakan verfak tersebut KPU Kabupaten Sukamara mengangkat verifikator sebanyak lima orang. Setiap verifikator akan didampingi oleh Komisioner KPU dan Sekretariat KPU Kabupaten Sukamara.
Anggota KPU Kabupaten Sukamara Divisi Hukum, Ahmad Hafajoh, menjelaskan bahwa kemungkinan setiap parpol akan diverfak menggunakan metode sampel, karena semuanya menyerahkan lebih dari seratus anggota. Menurut ketentuan, apabila parpol menyerahkan daftar anggota di bawah seratus, maka verfak akan dilakukan dengan metode sensus. Sedangkan apabila di atas seratus dilakukan dengan metode sampel.
“Ketentuannya, jika Parpol yang akan diverfak menyerahkan daftar anggota dibawah seratus maka verfak menggunakan metode sensus. Tetapi jika menyerahkan diatas seratus maka akan digunakan metode sampling. Sedangkan pencabutan sampling akan kami lakukan jika sudah ada pengumuman dari KPU RI yang menyatakan Palpol telah memenuhi syarat administrasi,” jelas Hafajoh. (S. Sukma)
Bagikan:
Telah dilihat 1,575 kali